Seputar Aplikasi Hitung Tagihan Listrik
Beberapa pertanyaan seputar aplikasi hitung tagihan listrik mengemuka di situs lama, ada yang menanyakan mengapa terdapat perbedaan perhitungan.
Berikut kutipannya:
Thanks sebelumnya atas aplikasi ini...
Saya mau coba memperbandingkan data pemakaian dan pembayaran listrik untuk daerah Samarinda periode Juli 2009. Dengan data-data sebagai berikut :
Tarif/Daya : R1/1300
Stand meter akhir : 9874
Stand meter awal : 9621
Jumlah pemakaian : 253
Komponen pembayaran (sesuai Bukti Bayar)
Rp Beban : 39.130
Rp Pemakaian : 121.035
Rp PPJ : 14.415
Sedangkan dengan modul Saudara ver 0.3 :
Kok berbeda biaya pemakaiannya?
Dengan menggunakan data yang sama, nilai tagihan listrik yang dihasilkan oleh aplikasi adalah sebagai berikut:
Rincian Perhitungan :
---------------------
Biaya Beban : (1300/1000) x Rp. 30.100 = Rp. 39.130
Biaya Pemakaian :
-> Blok I : 20 x Rp. 385 = Rp. 7.700
-> Blok II : 40 x Rp. 445 = Rp. 17.800
-> Blok III : 193 x Rp. 495 = Rp. 95.535
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah Biaya Rekening = Rp. 160.165
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% = Rp. 0
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 3% = Rp. 4.805
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah Tagihan Listrik = Rp. 164.970
* Jumlah tagihan listrik belum termasuk biaya materai dan biaya
lainnya.
Jika dicermati hasilnya lebih lanjut, ada perhitungan yang sama, namun ada perhitungan yang berbeda:
- Biaya beban -> Sama -> 39.130
- Biaya pemakaian -> sama -> 121.035
- Biaya PPJ -> BEDA.
Nah, berarti perbedaan di biaya Pajak Penerangan Jalan, sekedar untuk diketahui, besarnya nilai yg dibebankan ke pengguna belum tentu sama, tergantung dari kebijakan / aturan di tiap daerah.
Dalam perhitungan aplikasi, nilai yang dibeankan adalah sebesar 3%. Nilai ini sebenarnya dapat diubah ! Dalam kasus yang dipermasalahkan di atas, prosentase biaya PPJ yang dibebankan adalah 9%.
Rincian Perhitungan :
---------------------
Biaya Beban : (1300/1000) x Rp. 30.100 = Rp. 39.130
Biaya Pemakaian :
-> Blok I : 20 x Rp. 385 = Rp. 7.700
-> Blok II : 40 x Rp. 445 = Rp. 17.800
-> Blok III : 193 x Rp. 495 = Rp. 95.535
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah Biaya Rekening = Rp. 160.165
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% = Rp. 0
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 9% = Rp. 14.415
--------------------------------------------------------------- +
Jumlah Tagihan Listrik = Rp. 174.580
* Jumlah tagihan listrik belum termasuk biaya materai dan biaya
lainnya.
Semoga bermanfaat dan menjawab berbagai pertanyaan senada.
(disadur dari blog tetangga)
Kamis, 11 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar