Radio online :

Rabu, 15 Oktober 2008

Tips meningkatkan kinerja komputer

Berbagai tips meningkatkan kinerja komputer

Seiring dengan banyaknya software/program yang di install di komputer, sering kita merasa kinerja komputer kita menjadi semakin lambat. Atau kadang kita tahunya komputer kita semakin lambat kinerjanya. Hal ini wajar apalagi dengan semakin lamanya penggunaan komputer dengan berbagai program didalamnya.
Sebenarnya kinerja komputer bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, baik software maupun hardware. Ada berbagai tips yang dapat dilakukan agar kinerja komputer menjadi lebih baik. Berikut beberapa tips yang mungkin dapat dilakukan dan mungkin sebagian sudah umum kita lakukan atau kita dengar.
1. Uninstall program yang tidak dipakai
Meskipun tidak dijalankan, program yang jarang atau tidak pernah digunakan bisa ikut mempengaruhi kinerja komputer. Terutama program yang menyimpan seting-setingnya di registry. Mengapa ? karena setiap kali komputer dijalankan, registry windows akan di load di memory, sehingga semakin besar ukurannya, memori yang digunakan akan semakin besar pula.
2. Periksa program-program yang otomatis berjalan dengan Windows
Hal ini bisa di cek dengan program seperti autoruns. Biasanya ada beberapa program yang selalu berjalan yang sebenarnya tidak begitu penting atau kurang penting.
3. Defragment hardisk
Ini bisa dilakukan melalui menu Properties > System Tools > Disk Defragment. Yang tujuannya untuk menata kembali file-file sesuai prioritasnya.

4. Mematikan service yang tidak terpakai
Hal ini memerlukan sedikit pengetahuan tentang komputer. Services merupakan program/library juga yang dijalankan (di load) setiap komputer hidup. Bisa dilihat melalui Control Panel > Administrative Tools > Services. Jika komputer tidak pernah digunakan online (internet), ada beberapa service yang bisa di non aktifkan. Misalnya Windows Time dan beberapa service lainnya ( bisa di cek keterangannya). Tapi hal ini juga perlu berhati-hati, jika salah bisa menyebabkan beberapa fungsi windows tidak berjalan.
5. Hindari penggunakan Skin windows
Kadang penggunaan tampilan/skin tambahan windows bisa mempengaruhi kinerja cukup signifikan. Terutama penggunaan software tambahan. Sebaiknya jika ingin tampilan yang berbeda gunakan saja Windows Themes (bawaan windows).
6. Matikan beberapa efek Visual Windows
Selain itu beberapa efek windows [xp] yang tidak begitu penting bisa di matikan. Bisa di dilakukan melalui klik kanan di My Computer pilih Properties. Di tab Advanced di bagian Performance klik tombol Settings. Bisa di non aktifkan Visual efek yang tidak begitu penting.

7. Batasi tambahan jumlah font
Ini berpengaruh ke aplikasi yang menggunakan Pilihan font seperti Microsoft Office. Dengan banyaknya font tambahan akan mempengaruhi ke memori yang digunakan dan loading akan terasa lebih lambat.
8. Hapus icon di desktop yang tidak penting
Sering program yang di install di komputer akan membuat shortcut baru (icon) di desktop. Jika kita jarang menggunakan icon-icon ini, lebih baik di hapus saja, bisa sedikit mengurangi pemakaian memori.
9. Scan komputer dari Virus, Spyware, trojan dan sejenisnya
Jika komputer terinfeksi virus, sebagian besar kinerjanya akan menurun, bahkan bisa-bisa komputer menjadi sangat lambat. Oleh karena itu sebaiknya selalu dijaga agar komputer bebas virus. kemudian jika komputer sering terkoneksi ke Internet, maka sebaiknya sekitar sebulan sekali komputer di scan dari spyware, mallware dan sejenisnya.
10. Gunakan alternatif software yang lebih ringan
Beberapa software kandang hanya digunakan untuk beberapa hal yang sederhana. Misalnya menggunakan ACDSee hanya untuk melihat-lihat gambar atau foto saja. Jika hanya ingin melihatl lihat gambar dengan format standard, maka bisa menggunakan Fasilitas bawaan windows, karena ACDSee cukup berat terutama versi-versi terbaru.
11. Menggunakan Software TuneUp, defragment dan sejenisnya.
Jika kita kesulitan dengan optimalisasi sistem manual dan ingin cara mudah, maka kita bisa menggunakan program-program TuneUp, Defragment registry, dan sejenisnya.
12. Upgrade hardware
Jika memiliki dana tambahan dan spesifikasi komputer masih pas-pasan maka bisa di upgrade hardwarenya seperti Memory, CPU atau VGA. Yang paling berpengaruh biasanya Memory dan CPU.
13. Install Ulang
Kadang sistem yang sangat lama dan penuh dengan program yang banyak tidak/jarang terpakai, meski sudah di optimalisasi masih saja lambat. Jika seperti itu, mungkin install ulang adalah solusi yang terbaik, karena biasanya dengan system yang lebih “fresh” kinerja bisa maksimal.
Cara-cara diatas mungkin hanya sebagian tips yang bisa dilakukan dan saya yakin masih banyak tips lain termasuk optimalisasi setting hardware. Jika ada tambahan tips lainnya, silahkan. Semoga bermanfaat (http://ebsoft.web.id)

Tips menjawab interview

Tips menjawab 18 pertanyaan tersulit wawancara pekerjaan

Sudah bukan rahasia lagi kalau interview atau wawancara pekerjaan merupakan hal paling kritikal untuk mendapatkan pekerjaan yang Anda inginkan. Karena itu, tentu Anda tahu bahwa Anda harus mempersiapkan diri Anda seprima mungkin, baik fisik dan mental. Ketok kali ini akan memberi Anda tips untuk menghadapi delapan belas pertanyaan yang paling umum dan tersulit dalam sebuah wawancara pekerjaan.

1. Beritahukan kami tentang diri Anda?

Biasanya ini merupakan pertanyaan pembuka, karena itu jangan menghabiskan terlalu banyak waktu untuk menjawabnya. Berikan jawaban yang menjawab empat subjek: tahun-tahun terakhir, pendidikan, sejarah kerja, dan pengalaman karir terakhir.

2. Apa yang Anda ketahui tentang kami?

Ketika pertanyaan ini dikeluarkan, anda diharapkan mampu mendiskusikan produk atau pelayanan, pendapatan, reputasi, pandangan masyarakat, trget, permasalahan, gaya managemen, orang-orang di dalamnya, sejarah, dan filosofi perusahaan. Berikan jawaban yang memberitahu pewawancara bahwa Anda meluangkan waktu mencari tahu tentang perusahaan tersebut, namun jangan beraksi seperti Anda tahu segalanya tentang perusahaan tersebut, tunjukan keinginan mempelajari lebih banyak tentang perusahaan tersebut, dan jangan memberikan jawaban negatif seperti "Saya tahu perusahaan anda mengalami problema-problema, itu alasan saya disini". Tekankan keunggulan perusahaan dan minat Anda terhadap hal tersebut.

3. Apa yang dapat Anda berikan pada kami (yang orang lain tidak bisa beri)?

Sebutkan prestasi-prestasi dan jenjang karir yang Anda telah capai. Sebutkan kemampuan dan hal-hal yang menarik perhatian Anda, gabungkan dengan sejarah Anda mencapai hal-hal itu. Sebutkan kemampuan Anda menentukan prioritas, mengidentifikasi masalah, dan

4. Apa yang paling menarik menurut Anda dari pekerjaan ini? Dan apa yang paling tidak menarik?

Sebutkan tiga sampai empat faktor menarik dari pekerjaan yang anda hendak ambil dan satu hal kecil sebagai faktor yang kurang menarik.

5. Mengapa kami harus merekrut Anda?

Pertanyaan ini saam seperti pertanyaan nomor empat, sebutkan saja kemampuan-kemampuan Anda yang mampu mendukung perusahaan tersebut.

6. Apa yang Anda cari di dalam sebuah pekerjaan?

Berikan jawaban yang berkisar pada oportunitas di dalam organisasi. Beritahukan pewawancara kalau Anda ingin memberikan kontribusi dan dikenali. Hindari jawaban yang mempersoalkan kestabilan keuangan pribadi.

7. Menurut Anda, apa definisi dari posisi yang Anda inginkan?

Berikan jawaban yang singkat dan berkisar tentang tugas dan kewajiban. Pastikan Anda mengerti posisi tersebut sebelum Anda hendak menjawab.

8. Berapa lama waktu yang Anda butuhkan untuk memberikan kontribusi berarti bagi kami?

Beri jawaban yang realistik. Beritahukan pewawancara bahwa walaupun Anda akan berusaha mengatasi segala harapan dan tantangan dari hari pertama, Anda membutuhkan sekitar enam bulan untuk benar-benar mengerti organisasi perusahaan dan kebutuhannya.

9. Berapa lama Anda akan bersama kami?

Beritahukan pewawancara bahwa Anda tertarik berkarir bersama perusahaan tersebut namun Anda ingin tetap tertantang untuk mencapai target bersama.

10. Dari resume Anda, kami rasa Anda terlalu berpengalaman untuk posisi ini. Bagaimana pendapat Anda?

Ini pertanyaan jebakan. Anda diharapkan untuk tetap rendah hati namun percaya diri dengan kemampuan Anda. Cara terbaik menanganinya adalah menjawab bahwa Anda butuh mengenal perusahaan lebih jauh sebelum dapat dengan efisien bekerja di tingkat yang lebih tinggi.

11. Kenapa Anda meninggalkan pekerjaan Anda yang sebelumnya?

Anda sebaiknya menjawab pertanyaan ini dengan jujur namun singkat dan jelas termasuk jika hal tersebut karena Anda dipecat. Namun yang perlu diperhatikan, Anda sebaiknya jangan menyebutkan konflik pribadi. Perlu Anda perhitungkan bahwa pewawancara mungkin akan bertanya banyak soal masalah ini, jangan sampai Anda terbawa emosi.

12. Apa yang Anda rasakan ketika harus meninggalkan pekerjaan Anda?

Beritahu pewawancara bahwa Anda merasa khawatir namun jangan terkesan panik. Katakan bahwa Anda siap menerima segala resiko demi mendapatkan pekerjaan yang cocok untuk Anda. Jangan menunjukan bahwa Anda lebih mementingkan kestabilan keuangan.

13. Pada pekerjaan Anda sebelumnya, apa yang berkenan dengan Anda? Dan apa yang tidak berkenan?

Berhati-hatilah dalam menjawab pertanyaan ini dan kemukakan hal-hal positif. Deskripsikan lebih banyak hal yang Anda sukai daripada yang Anda tidak sukai. Jangan menyebutkan masalah pribadi. Jika Anda membuat pekerjaan sebelumnya terkesan buruk, pewawancara akan bertanya-tanya mengapa Anda berada disana. Hal ini jelas mengurangi profesionalisme Anda.

14. Apa pendapat Anda tentang bos Anda sebelumnya?

Ini juga pertanyaan yang harus Anda jawab dengan hati-hati. Sebisa mungkin jawablah pertanyaan ini dengan positif karena calon bos Anda akan merasa Anda akan membicarakan hal-hal buruk tentang dia seperti apa yang telah Anda lakukan terhadap bos yang terdahulu.

15. Mengapa Anda tidak mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di usia Anda?

Lagi-lagi ini bisa menjadi pertanyaan jebakan. Beritahukan pewawancara bahwa inilah alasan Anda mencari lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut. Jangan bersikap defensif.

16. Berapa gaji yang Anda minta?

Ini pertanyaan yang mengiurkan, namun pastikan Anda menyebutkan angka kisaran yang Anda yakin merupakan gaji yang pantas atau bertanya pada pewawancara berapa kisaran pada pekerjaan sejenis. Jika Anda diberi pertanyaan ini dari awal wawancara, sebaiknya Anda mengelaknya dengan mengatakan Anda ingin tahu seberapa banyak tanggung jawab yang akan Anda pegang di perusahaan tersebut. Tekankan bahwa Anda lebih mementingkan pekerjaannya namun jangan menjual standar Anda.

17. Apa target jangka panjang Anda?

Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda lagi-lagi diharuskan meneliti perusahaan tersebut dan mengetahui rencana dan/atau target mereka lalu memberikan jawaban yang singkron dengan milik perusahaan.

18. Seberapa sukses yang Anda rasa telah capai?

Berikan jawaban yang positif dan percaya diri, namun jangan memberikan jawaban yang berlebih. Jangan membuat pewawancara merasa Anda seorang yang suka membesar-besarkan sesuatu.

10 tips sebelum membeli PDA

10 Tips Sebelum Membeli PDA
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Jakarta - Personal Ddigital Assistant (PDA) belakangan kerap menjadi gadget pilihan di kalangan pebisnis atau orang yang mobilitasnya tinggi. Selain bisa digunakan sebagai ponsel, perangkat ini juga bisa berfungsi sebagai notebook untuk menyimpan agenda kegiatan misalnya, atau aplikasi perkantoran.

Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum Anda membeli PDA. Simak info yang diramu detikINET dari Techrepublic, Jumat (2/5/2008) berikut ini:

1. Service Network
Salah satu pertimbangan pertama sebelum membeli PDA adalah service network, apakah beroperasi di jaringan GSM, CDMA, EDGE, dan sebagainya. Pastikan bahwa perangkat tersebut kompatibel dengan infrastruktur jaringan yang tersedia. Terlebih bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, pastikan gadget tersebut kompatibel dengan network service dimana Anda berada.

2. Kualitas Panggilan
Manufaktur ponsel dan PDA kerap menyuguhkan banyak fitur pada produk mereka, mulai dari MP3 player hingga streaming video dan game. Namun seringkali kualitas suara kurang diperhatikan, padahal ini adalah salah satu fungsi penting utamanya bagi yang memiliki mobilitas tinggi. Sebelum membeli PDA, sebaiknya cek terlebih dulu kualitas panggilan model handset yang Anda incar itu.

3. Umur Baterai
Umur baterai juga harus dijadikan pertimbangan saat akan membeli PDA/ponsel. Berapa lama waktu standby perangkat tersebut, apalagi jika Bluetooth diaktifkan.

4. Bandwidth
Tidak semua jaringan menawarkan transmisi data yang maksimal. Jika Anda termasuk sering men-download file berukuran besar via ponsel, pastikan ponsel yang Anda beli kompatibel dengan jaringan data yang lebih cepat.

5. Kompabilitas
Pastikan PDA Anda bisa disinkronisasi dengan mudah dengan platform dan aplikasi lain.

6. Bluetooth
Perlu diketahui, fitur nirkabel seperti Bluetooth bergantung pada daya tahan baterai. Bagi Anda yang sering bepergian, mungkin Anda akan sering mengaktifkan Bluetooth agar bisa terkoneksi secara nirkabel ke laptop atau internet. Untuk itu, pastikan perangkat Anda memiliki konektivitas Bluetooth yang baik dan juga umur baterai yang cukup lama.

7. Kenyamanan
Jangan hanya tergiur dengan desain ponsel yang revolusioner. Pertimbangkan juga apakah Anda nyaman menggunakannya. Misal, ada orang yang suka dengan ponsel jenis sliding untuk menampilkan keypad-nya, namun ada yang merasa tidak nyaman dengan kondisi seperti itu. Bahkan ada yang lebih suka dengan keyboard sistem layar sentuh.

8. Mudah Di-upgrade
Memory yang terbatas seringkali menjadi masalah jika Anda ingin menambahkan aplikasi perkantoran ke PDA Anda. Pastikan PDA/ponsel yang Anda beli mudah di-upgrade dan jenis memory-nya cocok dengan perangkat tersebut, seperti mini SD, MultiMediaCard, dan SD card.

9. Aplikasi Perkantoran
Beberapa PDA ada yang loading-nya lama saat membuka aplikasi perkantoran seperti Microsoft Office. Tak semua ponsel bisa menampilkan atau mengedit dokumen Word dan Excel, bahkan ada yang tidak bisa mengakses aplikasi presentasi PowerPoint. Untuk itu pastikan PDA yang akan Anda beli kompatibel dengan kebutuhan pekerjaan Anda.

10.Voice Dialing and Recognition
Beberapa ponsel ada yang menawarkan fungsi voice recognition dan voice dialing untuk memudahkan pengguna ponsel mengakses informasi yang dibutuhkan seperti memanggil daftar kontak dengan suara, navigasi menu dan sebagainya. Ini bisa menjadi salah satu pertimbangan saat membeli PDA/ponsel, apakah Anda menginginkan fitur tersebut?

( dwn / ash )

Daftar Rumah Sakit Jawa Timur

DAFTAR RUMAH SAKIT DAN ALAMATNYA DI JAWA TIMUR

No Nama Alamat Telepon
SURABAYA
1 RSUD Dr. Soetomo Jl. Mayjen. Prof. dr. Moestopo 6-8, Surabaya 031 - 5340061
2 RSUD Haji Surabaya Jl. Manyar Kertoadi, Surabaya 031 - 5947760
3 RS Al-Irsyad Surabaya Jl. KH Mas Mansyur 210-214, Surabaya 031 - 3550922
4 RS Darmo Surabaya Jl. Raya Darmo No. 031 - 5676253
5 RS RKZ Surabaya Jl. Diponegoro No. 031 - 5677562
6 RS Islam Surabaya Jl. Ahmad Yani 2-4, Surabaya 031 - 8284506
7 RS Internasional Jl. Nginden Intan, Surabaya 031 - 5993211
8 RS Dr. Ramelan (AL) Jl. Ahmad Yani, Surabaya 031 - 8438956
9 RS Adi Husada Jl. Undaan Wetan 40-44, Surabaya 031 - 5475303
10 RS Griya Husada Jl. Bubutan 93, Surabaya 031 - 5340828
11 RS Jiwa Menur Jl. Menur 120, Surabaya 031 - 5681635
12 RS Mardi Santosa Jl. Demak 443, Surabaya 031 - 3555821
13 RS Mata Undaan Jl. Undaan Kulon 19, Surabaya 031 - 5343806
14 RS Mitra Keluarga Jl. Satelit Indah II Darmo Satelit, Surabaya 031 - 7345333
15 RS Pelabuhan Jl. Kalianget 1-2 Tanjung Perak, Surabaya 031 - 3294801-03
16 RS Siti Aisyah Jl. Pacar Keling 15A, Surabaya 031 - 5035053
17 RS William Booth Jl. Diponegoro 34, Surabaya 031 - 5678917
GRESIK
1 RSUD Gresik Jl. dr. Wahidin Sel. Bunder 031 - 39512390
2 RSU Gresik Jl. Raya Lamongan 031- 981097
SIDOARJO
1 RSUD Sidoarjo Jl. Mojopahit 667 031 - 8961649
2 RS Delta Surya Jl. Pahlawan No.9 031 - 8962531
3 RSU Siti Hajar Jl. Raden Patah 031- 8961570
4 RSU Siti Khadijah Jl. Raya Sepanjang 031- 7876064
KEDIRI
1 RSUD Gambiran Jl. KH Wachid Hasyim 64 0354 - 773097, 7735182
2 RSUD Pare Kediri Jl. P. Kusuma Bangsa No.1 0354 - 391833
3 RSU Kediri Pare Jl. Pahlawan No. 1 0354- 91718, 91169
4 RSU Gambiran Jl. Wahid Hasyim No. 64 0354- 84518, 73718
5 RSU Kertosono Jl. Supriyadi No. 29 0358- 51118
6 RSK Kediri Jl. Veteran No. 48 0354- 82895
MALANG
1 RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto 2 0341 - 302101, 302168
2 RS Islam Gondanglegi Jl. Hayam Wuruk 66 0341 - 679047, 879205
3 RS Marsudi Waluyo Jl. Raya Monoroko Singosari 0341 - 458974, 458983
4 RSU Kepanjen Jl.Tanggungrejo I 0334- 395041
5 RSUP Batu Jl. -- 0334 - 596901
MOJOKERTO
1 RSK Sumber Glagah, pacet Jl. Sumber Glagah 0321- 91403
TUBAN
1 RS Dr. R. Kusma Tuban Jl. Brawijaya No. 1 0356- 321010
BANYUWANGI
1 RSU Blambangan Jl. Letkol. Istiqlah no. 49 0333- 21072, 21118
2 RSU Genteng Jl. Raya Timur 0333- 85839
PAMEKASAN
1 RSU Pamekasan Jl. Kesehatan No. 3-5 0324- 22187, 22109
MADIUN
1 RSU Caruban Jl. A. Yani 0351- 83956
2 RSP Dungus Jl. 0351- 56735
3 Balai Pengobatan Jl. Yos Sudarso No. 62 B 0351- 64916
PONOROGO
1 RSU Ponorogo Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No. 80-82 0352- 81218
MAGETAN
1 RSU Magetan Jl. Pahlawan No. 2 0351- 95023
PACITAN
1 RSU Pacitan Jl. A. Yani no. 51 0357- 81410, 81241
NGAWI
1 RSU Dr. Soeroto Jl. Dr. Wahidin No. 27 0351- 79023
BLITAR
1 RSU Ngudi Waluyo Jl. Sucipto No. 5 0342- 91006, 91040
NGANJUK
1 RSU Nganjuk Jl. Dr. Soetomo No. 62 0358- 21118, 51118
TULUNGAGUNG
1 RSU Tulungagung Jl. Wahidin Sudiro .H. 0355- 22609, 22465
2 RSU Dr. Muhammad Saleh .M Jl. Panjaitan No. 65 0355- 21118,21660
TRENGGALEK
1 RSU Soedoko Jl. Dr. Soetomo No. 2 0355- 91118,
LUMAJANG
1 RSU Lumajang Jl. A. Yani No. 261 0334- 81665, 81605
JEMBER
1 RSUD Dr. Soebandi Jl. dr. Soebandi 1 0331 - 487441
2 RSB Jember Jl. Dr. Subandi No. 28 0331- 87255
SITUBONDO
1 RSU Situbondo Jl. Anggrek No. 146 0338- 61028
BONDOWOSO
1 RSU Bondowoso Jl. P. Tendean No. 3 0332- 21263, 21974
BANGKALAN
1 RSU Bangkalan Jl. Pemuda Kaffa No. 9 031- 3095088,3095511
SUMENEP
1 RSU Sumenep Jl. Dr. Cipto No. 42 0328- 62129,62494
SAMPANG
1 RSU Samapang Jl. Rajawali No. 10 0323-2158164
BOJONEGORO
1 RSU Dr Sosodoro Jati K Jl. Dr. Wahidin No. 36 0353- 81193
LAMONGAN
1 RSU dr. Soegiri Jl. Kusuma Bangsa No. 54 0322- 21540,21718
TUBAN
1 RS Dr. R. Kusma Tuban Jl. Brawijaya No. 1 0356- 321010
JOMBANG
1 RSU Jombang Jl. Wahid Hasyim No. 129 0321- 81116, 80617

Alamat Instansi Pemkot Jawa Timur

ALAMAT INSTANSI PERANGKAT PROPINSI JAWA TIMUR
Gubernur dan Wakil Gubernur
1 Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3520005, 3520004
Fax. 031-3538589
Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya
031-5340052, 5340053
gubernur@jatim.go.id


2 Wakil Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3557138, 3524001 ps 1555
Fax. 031-3557138
wagub@jatim.go.id

Sekretariat Daerah
1 Sekretaris Daerah Propinsi Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3542961, 3524001 ps 1205, 1206
sekda@jatim.go.id

2 Asisten Ketataprajaan (Asisten I) Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3520252, 3524001 ps 1105
astapraja@jatim.go.id

3 Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3542961, 3524001 ps 1113
asekbang@jatim.go.id

4 Asisten Kesejahteraan (Asisten III) Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3542961, 3524001 ps 1113
askesra@jatim.go.id

5 Asisten Administrasi dan Umum (Asisten IV) Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3520054, 3524001 ps1107
asadum@jatim.go.id

6 Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3520866
Karo-pem@jatim.go.id

7 Biro Kerjasama Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3524001
Karo-kerjas@jatim.go.id

8 Biro Hukum Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3524011
Karo-hukum@jatim.go.id

9 Biro Kesejahteraan Rakyat Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3533883
Karo-kesra@jatim.gi.id

10 Biro Mental Spiritual Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3524001
Karo-mental@jatim.go.id

11 Biro Perekonomian Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3550958
Karo-eko@jatim.go.id

12 Biro Administrasi Pembangunan Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-35509050
Karo-adpem@jatim.go.id

13 Biro Organisasi Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3533832, 3524001 Ps. 1121
Karo-organ@jatim.go.id

14 Biro Kepegawaian
Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3544304, 3524001-3524011 Ps. 1126
kepegawaian@jatim.go.id

15 Biro Keuangan Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3523942
Karo-keu@jatim.go.id

16 Biro Perlengkapan Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3551322, 3524001 Ps. 1128
Karo-kap@jatim.go.id

17 Biro Umum Jl. Pahlawan 110 Surabaya
031-3528512 Fax. 031-3520031
Karo-umum@jatim.go.id

18 Sekretariat DPRD
Jl. Indrapura 1 Surabaya
031-3531126-3531129, 3570634-3570637
Set-dprd@jatim.go.id
Dinas
1 Dinas Pendapatan
Jl. Manyar Kertoarjo 1 Surabaya
031-5947953, 5941162, 5941163

2 Dinas Pertanian
Jl. A. Yani 152 Surabaya
031-8280110 Fax. 8290407

3 Dinas Perikanan dan Kelautan Jl. A. Yani 152-B Surabaya
031-8281927, 8281672

4 Dinas Peternakan
Jl. A. Yani 202 Surabaya
031-8282545, 8280445, 8292545, 8285126

5 Dinas Perkebunan
Jl. Gayung Kebonsari 171 Surabaya
031-8291990, 8292739

6 Dinas Kesehatan
Jl. A.Yani 118 Surabaya
031-8280356, 8280660

7 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jl. Gentengkali 33 Surabaya
031-5342706-09, 5344508

8 Dinas Sosial
Jl. Gayung Kebonsari 56 B Surabaya
031-8290794

9 Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jl. A.Yani 268 Surabaya
031-8439912, 8291633, 8291530

10 Dinas Tenaga Kerja Jl. Dukuh Mananggal 124-126 Surabaya
031-8290005, 8292996

11 Dinas Permukiman
Jl. Gayung Kebunsari 169 Surabaya
031-8292270, 8280698

12 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Jl. Gayung Kebonsari 167 Surabaya
031-8290186, 8282690

13 Dinas Pekerjaan Umum Pengairan
Jl. A. Yani 152 A Surabaya
031-8288179, 8292419, 8291711, 8292234

14 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jl. Siwalan Kerto Utara II / 42 Surabaya
031-8432417, 8433967 Fax. 8432417

15 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Jl. Tidar 123 Surabaya
031-5319337-38, fax 031-5319338

16 Dinas Pariwisata Jl. Wisata Mananggal No. 1 Surabaya
031-8531814-15, 8531820-21

17 Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan
Jl. Kayon 56 Surabaya
031-5345507, fax 031-5345508

18 Dinas Kependudukan Jl. Bendul Merisi 2 Surabaya
031-8439934, 8490808

19 Dinas Koperasi Pengusahan Kecil dan Menengah
Jl. Raya Bandara Juanda Sidoarjo
031-8676645, 8671330

20 Dinas Kehutanan Jl. Raya Juanda Sidoarjo
031-8666549

21 Dinas Informasi dan Komunikasi
Jl. Rajawali 6-8 Surabaya
031-3522636, 3523642

22 Dinas Perhubungan Jl. Jemur Handayani 1 Surabaya
031-8432847, 8432852, 8432616

Badan
1 Badan Perencanaan Pembangunan
Jl. Pahlawan 102-108 Surabaya
031-3533896

2 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Jl. Wisata Menanggal 38 Surabaya
031-8543852 – 53, fax. 031-8543851

3 Badan Pengawasan Jl. Raya Juanda Sidoarjo
031-8540616

4 Badan Ketahanan Pangan Jl. Gayung Kebunsari 173 Surabaya
031-82808779, fax. 031-8291424

5 Badan Penanaman Modal
Jl. Jagir Wonokromo 352 Surabaya
031-8410877, 8418676

6 Badan Penelitian dan Pengembangan
Jl. Gayung Kebonsari 56 Surabaya
031-8290738, 8290719

7 Badan Pendidikan dan Pelatihan
Jl. Balongsari Tama Tandes Surabaya
031-7412278, fax. 031-7412279

8 Badan Perpustakaan
Jl. Manyar Pumpungan 32 Surabaya
031-5947830, fax. 031-5921055

9 Badan Kesatuan Bangsa
Jl. Putat Indah 1 Surabaya
031-5677935, 5681297

10 Badan Arsip
Jl. Jagir Wonokromo 350 Surabaya
031-8493943-44

11 Badan Pengelolaan Data Elekronik Jl. A. Yani 242-244 Surabaya
031-8294517, 8294608, fax. 8282310

12 Badan Pemberdayaan Masyarakat Jl. A. Yani 152 C Surabaya
031-8292591



Kantor
1 Kantor Kas Daerah Jl. Johar 17 Surabaya
031-3577991-94

2 Kantor Penghubung Jawa Timur Jl. Pasuruan 18 Jakarta
021-3151902, 3155082, 3904754, 391538

3 Kantor Satpol PP Jl. Gubernur Suryo 7 Surabaya
031-

Pengertian Wajib Pajak

• Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
• Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
• Kewajiban Wajib Pajak
Sesuai dengan sistem self assessment, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya.
- Pendaftaran
Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah :
1. Orang Pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selain mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat pula mendaftarkan diri secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Selain mendapatkan NPWP, Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya akan diberikan Nomor Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
- Pembayaran dan Pelaporan
Setelah melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, yang selanjutnya melaporkan pajak terutangnya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT masa dan SPT tahunan adalah sebagai berikut :
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan
Masa
1 PPh Pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir
2 PPh Pasal 25 Tgl 15 bulan berikut setelah masa pajak berakhir 20 setelah masa pajak berakhir
Tahunan
1 PPh OP Tgl 25 bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
3 BPHTB Dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Apabila dalam menghitung dan membayar pajak tersebut ditemukan ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan yang tidak dilaporkan oleh WP, Direktorat Jenderal Pajak akan menebitkan Surat Ketetapan Pajak (skp) kepada WP tersebut.
• Hak Wajib Pajak
Wajib pajak selain mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan atas seluruh informasi yang telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Berkaitan dengan pembayaran pajak terutang, Wajib Pajak berhak memperoleh :
1. Pengangsuran pembayaran, apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar pajak sekaligus.
2. Pengurangan PPh Pasal 25, apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan dikarenakan usahanya mengalami kesulitan sehingga tidak mampu membayar angsuran yang sudah ditetapkan sebelumnya.
3. Pengurangan PBB, pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak.
4. Pembebasan Pajak, apabila wajib pajak mengalami musibah dikarenakan force mayeur seperti bencana alam. Dalam hal ini DJP akan mengeluarkan suatu kebijakan.
5. Pajak ditanggung pemerintah Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah
6. Insentif Perpajakan, untuk merangsang investasi
7. Penundaan pelaporan SPT Tahunan, Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan/menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, Wajib Paja berhak mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 6 (enam) bulan.
8. Restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak), apabila wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain.
9. Keberatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga,
10. Banding, Apabila hasil proses keberatan dirasa masih belum memuaskan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
11. Peninjauan Kembali, Apabila Wajib Pajak tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak, apabila jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Jenis Zakat yg perlu diketahui

Jenis Zakat
1. Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
2. Zakat Maal
1. Pengertian Maal (harta)
Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
3. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
 Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
 Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
 Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
 Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
 Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
 Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
 Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
 Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
4. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
0. Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
1. * Bagi hasil
2. Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
3. Perhitungan :
 Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
 Nisab : Rp 6.375.000,-
 Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
 Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
 Haul : 01/03/99 - 31/02/00
 Saldo terakhir:
- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
 Jumlah total : Rp 10.000.000
 Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
4. Simpanan Deposito
Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
5. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
0. Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
1. Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :
Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
6. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
7. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
0. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
1. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
2. Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
8. Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
0. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
2. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
3. Dapat dibayar dengan uang atau barang
4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
5. Kekayaan dalam bentuk barang
6. Uang tunai
7. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
 Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
 Uang tunai Rp 15.000.000
 Piutang Rp 2.000.000
 Jumlah Rp 27.000.000
 Utang & Pajak Rp 7.000.000
 Saldo Rp 20.000.000
 Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
 Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
 Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
9. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
0. Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
1. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim

Cara Menangani Luka bakar yg benar

Penanganan Luka Bakar yang Benar
Mungkin yg ada di benak anda, luka bakar itu adalah luka yg timbul akibat kobaran api. Itu tidak sepenuhnya salah. Namun, saya akan memberikan definisi yg lebih lengkap. Luka bakar adalah kerusakan kulit ( dan jaringan di bawahnya) karena perubahan suhu yg berat dalam jaringan akibat panas api, cairan panas, uap panas, benda panas, bahan kimia, aliran listrik, dll. Jadi luka bakar bukan hanya disebabkan oleh kobaran api.
Luka bakar sangat berbahaya. Jika salah dan terlambat dalam penanganan, akan berakibat kematian. Dan mitos2 yg beredar di masyarakat turut serta mempersulit proses pengobatan tsb. Karena itu perlu kita ketahui, apa saja larangan pada penderita luka bakar.
Yang Tidak Boleh Dilakukan :
1. Jangan Melumuri Dengan Kecap, Margarin, Salep, dll.
Mungkin ini terdengar konyol. Tapi inilah kenyataannya. Pasien dengan luka bakar, ketika tiba di rumah sakit seringkali sudah dalam keadaan dilumuri kecap atau mentega, atau bahkan minyak tanah.
Seperti sate saja, tubuh terpanggang malah diberi kecap, mentega, dll. Jadi tercium bau yg sedap. hehehe..
Kecap, salep, obat gosok, dll justru akan sangat mengganggu proses pengobatan. Kulit yg terbakar pasti akan dibersihkan oleh dokter. Dan karena kecap dkk menempel sangat kuat pada kulit, sehingga sangat sulit membersihkan jaringan yg rusak.
2. Jangan Diperban.
Pembalutan yang salah justru akan memperparah keadaan. Selain itu justru akan mempersulit proses pembersihan luka. Memang perban diperlukan untuk kasus2 tertentu, namun sebaiknya dilakukan oleh tenaga medis atau paramedis. Dalam kasus luka bakar ada dua pilihan perawatan dibalut atau tidak, semuanya mempunyai kelebihan dan kekurangan, itupun tergantung kasusnya. Namun pembalutan dilakukan setelah luka dibersihkan, jadi tidak langsung setelah terbakar.
3. Jangan Menekuk Tubuh
Ketika seluruh tubuh atau sebagian tubuh terbakar api, posisi tubuh harus dalam keadaan menjauhi pusat tubuh. Misalnya tangan, jari2 harus dalam keadaan terbuka, tidak boleh menggenggam. Siku tidak boleh ditekuk. Kepala jangan menunduk, kalau bisa diarahkan ke atas (bahasa jawa : ndangak). Dan lain2.
Posisi tubuh harus tidak boleh dalam keadaan tertekuk, karena kulit akan mengkerut. Jika tangan anda menggepal atau menekuk, maka posisinya akan tetap seperti itu ketika sembuh nanti. Begitu juga dengan kepala, jika menunduk, maka ketika sembuh dagu akan dempet dengan dada. Dan seterusnya.
Hal ini wajar, karena setiap makhluk hidup yg dipanaskan, pasti akan menkerut. Contohnya ikan asin. Setelah di jemur pasti akan mengkerut, dan tentu bobotnyapun akan berkurang. Dan setelah mengkerut, tidak mungkin ikan asin dapat kembali menjadi ikan segar.
Mungkin dengan kemajuan teknologi, hal ini dapat diperbaiki dengan operasi plastik, namun apa salahnya mengurangi resiko kecacatan yang lebih parah.
Yang Harus dilakukan :
1. Bukalah Pakaian.
Lepaskan pakaian, cincin, jam tangan, dan ikat pinggang. Kecuali bila pakaian melekat di tempat luka bakar. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah dalam penanganan medis nantinya. Dan juga untuk menurunkan suhu tubuh, terutama jika luka bakar akibat panas lingkungan (heat stroke).
2. Siram dengan Air Bersih
Ini bertujuan untuk melokalisir kerusakan jaringan agar tidak meluas. Siram dengan air mengalir atau celupkan langsung ke bak mandi selama kurang lebih 10-15 menit, tergantung keadaan. Luka bakar akibat apapun, inilah perawatan pertamanya. Jika terbakar akibat bahan kimia, air dapat berfungsi sebagai penetral dari bahan asam atau basa tersebut. Namun pada luka bakar berat, bukan berarti harus disiram air lebih lama. Justru sebaliknya, siram air secukupnya dan usahakan secepat mungkin mendapat perawatan medis.
3. Mendapat Perawatan Medis Secepatnya
Pada luka bakar berat, perlu mendapatkan perawatan medis yg segera. Karena seperti yg telah saya jelaskan, luka bakar akan mengkerut, pada kasus2 tertentu luka bakar akan berakibat pada tertutupnya jalan nafas. Jika ini terjadi lama, bisa dipastikan akan menyebabkan kematian. Selain itu tubuh juga kekurangan cairan, oleh sebab itu memerlukan bantuan cairan infus agar tidak dehidrasi
Penulis :
Agam Rosyidi
Referensi :
Kuliah Ilmu Bedah FKG UNAIR oleh dr. Heru, SpB
Panduan Kesehatan Keluarga Edisi 1996
diskusi dng dr. Prayudi Aji

Kamis, 09 Oktober 2008

Bambu Tampil Menawan

Membuat Bambu Tampil Lebih Menawan

________________________________________
Dengan sentuhan teknologi laminating, produk dari bahan baku bambu yang dianggap biasa menjadi sesuatu yang luar biasa.
Dikenalkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3H2) Balitbang Kehutanan Bogor pada Pameran Teknologi Balitbang Kehutanan 2007 di Balai Pemuda Surabaya, 7-9 November, kursi, meja, almari, dan pintu dengan bahan bambu bisa tampil menawan.
”Biasannya, jika membuat kursi atau meja dari bambu, masih nampak wujud asal bambu, melingkar sesuai postur bambu. Namun, dengan teknologi laminating bambu, kursi atau almari tidak akan nampak bentuk asli bambu, yang nampak adalah kesan menawan bambu,” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Evaluasi Penelitian Balitbang Kehutanan Bogor, Ir Suhariyanto MM ditemui di sela-sela pameran.
Suharyanto bersama rekannya di P3H2 Balitbang Kehutanan Bogor, ingin mengubah kesan bahwa produk dari bambu identik dengan kemiskinan. “Selama ini, ketika orang menggunakan bambu sebagai perlengkapan rumah, selalu identik dengan kemiskinan. Kami ingin mengubah citra itu, bahwa bambu bisa dijadikan barang eksklusif yang menawan, “ ujarnya.
Proses laminating bambu sangat sederhana, melalui beberapa tahap dimulai dari pemotongan bambu dengan alat potong khusus, pembuatan bilah bambu, pengawetan bilah, perekatan, pengempaan, lalu pemotongan menjadi ukuran yang diinginkan. Sebelumnya, bambu dibersihkan dari serat-seratnya dengan ampelas. Setelah diberi pengawet kayu, lalu dikeringkan.
Setelah kering bambu diberi lem kayu, lalu dipres atau dilaminating membentuk papan. Setelah terbentuk seperti papan dan kayu lebar, baru dibuat berbagai jenis produk. “Hasil produk ini kami beri nama Bambu Lamina, “ ujarnya.
Bambu lamina adalah suatu produk yang dibuat dari beberapa bilah bambu yang direkatkan dengan arah serat sejajar. Perekat dilakukan ke arah lebar (horizontal) dan ke arah tebal (vertikal). Hasil perekat itu dapat berupa papan atau blok tergantung dari ukuran tebal dan lebarnya.
Ide pembuatan bambu lamina berasal dari China. Orang China sudah bisa memanfaatkan bambu sebagai produk perabot rumah tangga yang menawan. Pihak P3H2 Balitbang Kehutanan Bogor mengirim beberapa duta untuk mengikuti pelatihan di China. Hasil pelatihan itulah yang kemudian diterapkan di Indonesia.
Suharyanto menjelaskan, di Indonesia terdapat 143 jenis bambu, 60 jenis tumbuh di Pulau Jawa, 16 jenis di luar Jawa, 26 jenis merupakan introduksi, dan 14 jenis hanya tumbuh di Kebun Raya Bogor serta Kebun Raya Cibodas. “Sisanya menyebar di seluruh Indonesia. Semua jenis bambu itu dapat dimanfaatkan untuk teknologi ini,” katanya.
Ditanya soal kelemahan perabot rumah dari bambu lamina, menurut Suharyanto hanya terletak ketika pengeringan bambu kurang, maka produk jadi akan mudah rusak. “Jika pengeringannya sesuai atau lebih lama, hasilnya sama dengan produk dari kayu,” katanya.
Kelebihannya, produk ini bisa mengurangi penggunaan kayu hutan alami. Di samping itu bambu memiliki corak indah dan alami, setara dengan kayu kelas kuat II, mudah dikerjakan, alat yang dibutuhkan sederhana, komponen lokal, serta biaya produksi per m2 dengan ketebalan 1,5cm hanya sebesar Rp 135.000. Keunggulan lain dibanding kayu jati, bambu mempunyai sifat kekerasan sisi yang lebih tinggi serta mempunyai kestabilan dimensi cukup tinggi.

Bahan-bahan yang dibutuhkan:
1.Segala jenis bambu
2.Alat pemotong kayu
3.Alat pres kayu
4.Alat pengering kayu
5.Perekat kayu
6.Ampelas
7.Bahan pengawet kayu. *(admin)

Mesin Perajang Tembakau

Penemuan Mahasiswa
Mesin Perajang Tembakau
_______________________________________
Berawal dari keprihatinannya melihat petani di Desa Selopuro Blitar yang merajang tembakau secara terdisional, Edi Santoso, menemukan ide menciptakan mesin perajang tembakau mini yang cocok untuk usaha mandiri.
“Para petani tidak usah sering-sering mengasah pisau. Dengan mesin ini, petani cukup mengawasi proses perajangannya saja,” tutur mahasiswa Fakultas Teknologi Industri (FTI) Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS) ini.
Pemuda kelahiran Tarakan, 28 Januari 1985 ini menjelaskan, dengan cara tradisional, daun tembakau digulung, lalu dirajang menggunakan pisau. Tetapi setelah kurang lebih 5 menit, perajangan terhenti karena pisau harus diasah. Ini disebabkan getah daun tembakau yang mengandung unsur kimia zat asam, dapat mempercepat penumpulan pisau rajangan. “Pekerjaan itu yang membuat waktu lebih lama dan hasilnya pun kurang optimal,” katanya.
Mesin berkapasitas 41kg/jam ciptaan Edi, kerja jadi lebih mudah. “Kalau secara tradisional dalam waktu satu jam hanya mampu merajang 7 Kg tembakau, dengan mesin ini per jamnya 41 Kg tembakau,” katanya.

Kelebihan:
Hasil rajangan rata dan sama, karena pisau berbentuk ulir sehingga ukurannya sama/seragam, praktis, dan pisau jarang diasah
Kekurangan:
Fleksibilitas lebar potongan kurang, hanya untuk ukuran 1 mm dan 2 mm, hanya digunakan untuk home industri.

Cara pembuatan:

Desain silinder beralur
Bahan: stainless steel

Desain hooper
Bahan : plat datar
Cara pembuatan:
Plat dipotong sesuai ukuran, plat datar disambung dengan cara di las, sehingga membentuk corong.

Desain outlet hasil rajangan tembakau
Bahan : plat datar
Cara pembuatan:
Plat dipotong sesuai dengan ukuran di atas; kemudian disambungkan dengan cara di las.

Desain rangka mesin
Bahan : baja profil L
Ukuran : 34 X 34 X 3 mm
Cara pembuatan:
Baja profil L dipotong sesuai ukuran di atas, potongan tersebut kemudian disambungkan seperti pada gambar dengan cara di las.
Cara Kerja:
1. Siapkan tembakau yang sudah di layukan
2. Pasang kabel pada alat perajang ke stop kontak kemudian tekan tombol on untuk memutar motor
3. Motor yang telah berputar dengan putaran 1400 rpm direduksi oleh pully dengan perbandingan putaran 1 : 2 menjadi 770 rpm yang kemudian putaran diteruskan lagi ke poros pen.
4. Putaran yang telah direduksi pada poros pen digunakan untuk memutar pisau selinder alur.
5. Masukkan daun tembakau melalui hope
6. Kemudian hasil rajangan daun tembakau akan keluar melalui saluran keluaran
Catatan:
Mata pisau silinder alur mempunyai 2 ukuran yang berbeda yaitu ukuran 1 mm dan ukuran 2 mm. Hasil rajangan daun tembakau mempunyai ukuran sesuai dengan pilihan ukuran mata pisau yang digunakan. Untuk mengubah ukuran hasil rajangan cukup dengan menarik pen pada poros pen kemudian menggeser posisi mata pisau sampai posisi maksimal yang dilanjutkan dengan melepaskan kembali pen nya.
Biaya untuk pembuatan Rp. 1.926.000. Untuk keterangan lebih jelas, bisa menghubungi Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS), Jl Arief Rachman Hakim 100 Surabaya atau Pembantu Rektor III, Ir Bambang Setyono MT, Jl Semampir 2A/Nanas 7 Surabaya. *(admin)

Alat Pemipil Jagung

Alat Pemipil Jagung Nan Praktis



Gagasan menciptakan alat pemipil jagung itu muncul ketika Windi Hapsari mengamati perajin kecil di Blitar. Ia merasa iba melihat ibu-ibu memisahkan biji-biji jagung dari tongkolnya dengan jari-jemarinya. Di samping sangat lambat, ia melihat jari-jemari ibu-ibu itu memerah.
Dari situlah timbul gagasan Windi, mahasiswi Universitas Widya Mandala (UWM) Surabaya ini untuk menciptakan alat pemipil sederhana dan yang penting harganya murah sehingga bisa dibeli pengusaha jagung di desa. ”Alat berbasis mikrokontroler ini akan mempermudah proses pemipilan yang biasanya menggunakan tangan,” ujarnya.
Ia tahu, selama ini sudah ada alat pemipil yang komponennya terbuat dari baja dan karena itu harganya mahal, sekitar Rp 15 juta. ”Untuk ukuran industri kecil, alat itu terlalu berat dan memakan banyak tempat sehingga tidak fleksibel,” kata gadis kelahiran Surabaya 25 April 1984 ini.
Menurut anak pertama dari dua bersaudara ini, alat karyanya lebih murah, hanya membutuhkan anggaran Rp 1,8 juta. Pembuatan pemipil yang membutuhkan waktu sembilan bulan ini, berawal dari ide Endru, sekertaris jurusan di UWM yang menyuruhnya mengamati industri kecil jagung di daerah Blitar.
”Jadi saya termotivasi untuk memberikan solusi bagi para pengusaha kecil yang selama ini memipil jagung menggunakan tangan,” tutur putri Wilis Soeharjo ini.
Windi menjelaskan, dengan alat rancanngnnya, dalam waktu lima detik mampu memipil delapan tongkol jagung berukuran 16 hingga 18 centi sekaligus. Selain itu, proses pemipilan hasilnya sempurna karena dilengkapi tiga sensor, yakni sensor konveyor, pemipil serta sensor tongkol jagung.
Windi mengakui penggunaan alat ini cukup menyedot listrik karena untuk mengoperasikannya harus tersedia listrik berdaya 600 watt. Kelemahan lainnya, jagung tidak dapat langsung dimasukkan karena memang harus dikeringkan lebih dahulu. Jika terlalu panjang, jagung juga masih harus dipotong sesuai ukuran, yakni 18 centimeter. *(admin)

Bio Ethanol

Dari Millis Tetangga :

BIO-ETHANOL PENGGANTI MINYAK TANAH DARI ITS

oleh : Edy M Yakub

     Surabaya, 26/6 (ANTARA) - Peneliti ITS Surabaya menemukan bio-ethanol dari singkong atau bahan berkarbohidrat tinggi lainnya untuk menggantikan minyak tanah.

     "Bio-ethanol itu sangat hemat, karena satu liter minyak tanah bio-ethanol setara dengan sembilan liter minyak tanah biasa," kata peneliti bio-ethanol Ir Sri Nurhatika MP di Surabaya, Kamis.

     Didampingi Pembantu Rektor (PR) IV ITS Surabaya Prof Ir Eko Budi Djatmiko, ia mengatakan harga satu liter bio-ethanol Rp10.000, sedang sembilan liter minyak tanah berkisar Rp27.000 dengan asumsi harga Rp3.000/liter.

     "Tidak hanya itu, bio-ethanol juga dapat dibuat sendiri oleh masyarakat, karena bahan pembuatan ethanol dapat ditemukan di pasar dan cara pembuatannya pun mudah," katanya.

     Menurut dia, ethanol dapat dibuat dari bahan yang mengandung karbohidrat, diantaranya ubi kayu, walur, kelapa sawit, tetes tebu, kacang koro, limbah tahu, limbah sampah, dan sebagainya.

     "Bahan paling ideal adalah ubi kayu yang di Jawa dikenal dengan sebutan singkong gendruwo, karena tingkat karbohidrat-nya cukup tinggi. Singkong gendruwo juga mengandung pati (racun) yang tak layak dikonsumsi," katanya.

     Cara pembuatannya, kata dosen senior Biologi ITS Surabaya itu, singkong gendruwo itu ditumbuk halus, kemudian dimasak dengan panci sampai menjadi bubur.

     "Hasilnya diberi ragi (proses fermentasi) dan didiamkan selama 4-5 hari sampai keluar ethanol-nya dengan kadar 90 persen. Kami menyebutnya dengan minyak tanah BE.40," katanya.

     Namun, katanya, kadar ethanol 90 persen itu belum cukup untuk minyak tanah, sebab kadar ethanol yang dibutuhkan adalah 95 persen, karena itu perlu ditingkatkan.

     "Kalau kadar ethanol-nya di bawah 95 persen masih mengandung Pb (timbal), sedangkan bahan bakar harus bebas dari Pb, sebab kalau ada Pb-nya bisa meledak," katanya.

     Untuk menaikkan kadar ethanol itu, katanya, perlu ditambahkan batu kapur (gamping), sehingga ethanol-nya menjadi "bersih" dari Pb.

     Selain itu, kompor minyak tanah bio-ethanol itu juga tidak bersumbu, sehingga dirinya bekerjasama dengan peneliti Teknik Mesin ITS Surabaya untuk membuat desain kompor bio-ethanol.

     "Hasil desain Teknik Mesin ITS itu akhirnya kami kerjasamakan dengan Koperasi Manunggal Sejahtera Yogyakarta untuk memproduksi kompor tanpa sumbu yang harganya Rp40.000," katanya.

 

Rabu, 08 Oktober 2008

Galery Artadam0205


Rabu, 08 Oct 2008

Aku tinggal di tambak dalam baru gang II
masuk wilayah : RT.002 RW.005
Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo
Kotamadya Surabaya

Sementara ini belum banyak yang bisa saya infokan
tentang kampung saya tersebut
namun saya berjanji akan meng-update-informasi
tentang Tambak Dalam Baru di blog ini

Jadi tunggu saya tanggal mainnya

Salam Global Warming
Artadam0205